Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Membuat Kebijakan Strategis

Authors

  • Muhamad Reski Ilmu Hukum, Universitas Mataram, Mataram

DOI:

https://doi.org/10.71094/jhb.v1i1.46

Keywords:

Acting Regional Head, Strategic Authority

Abstract

This research analyzes juridically-normatively the authority of Acting Regional Heads in making strategic policies, especially in the context of the transition to simultaneous national elections. The appointment of an Acting Regional Head poses a fundamental dilemma between the demands of bureaucratic effectiveness and the principle of democratic legitimacy, because the Acting Regional Head does not have a political mandate from the people. Using a statutory and conceptual approach, this study aims to identify the limits of the authority of the Acting Regional Head and the legal implications of the strategic policy of the Acting Regional Head exceeding the authority. The results show that the authority of the Acting Regional Head is a mandate from the central government, not an attribution that is permanent or directly elected. This limits the authority of the Acting Regional Head in making strategic policies.

References

Abustan, A. (2022). Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), pp. 274–287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202

Harjudin, Laode et al. (2023). Menggugat Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tanpa Pemilihan: Tergerusnya Kedaulatan Rakyat dan Menguatnya Dominasi Pemerintah Pusat. Journal Publicuho, 5(4), pp. 1355–1366. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.73

Mahardika, A. G., Fatayati, S. & Furqan, F. N. (2022) Problematika Yuridis Pengisian Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 2(2), pp. 22–36. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.22-36

Nasution, Sutan Rais Aminullah, Agusmidah & Sembiring, A. S. (2022) ‘Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara’, Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), pp. 140–153. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8320

Ramdani, D. (2022). Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Tesis Magister Hukum UII: Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40794

Aunurrahman, Y. & Asmara, G. (2024). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. Jurnal Diskresi, 3(2), 173-181. https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6027

Djehamur, E. S., Yohanes, S. & Nuban, D. K. (2025). Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat dalam Hubungan Hukum dan Demokrasi. JURNAL PROYURIS, 7(1), 30-42. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/view/21510

Rismahayani, R., & Aprinelita, A. (2023). Tinjauan Yuridis Penjabat Kepala Daerah Dalam Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. KODIFIKASI, 5(1), 16-30. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/2885

Ashari, A., Fallahiyan, M. A., Setiawan, A., & Rahmadani, R. (2024). Implikasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Kelola Kepegawaian Setelah Adanya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 11635-11644. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/9279

Iskandar, H. Kewenangan Penjabat Bupati dalam Melakukan Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan ke Tiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209796.

Santika, W., Putra, L. R. Z., Supriyanto, H., & Nur, A. H. (2023). Tinjauan Hukum Batasan Kewenangan Pejabat Bupati Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sultra Law Review, 2887-2893. http://www.jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1072

Hatta, D. F. M., Salmon, H., & Alfons, S. S. (2024). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(1), 1-9. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/1332

Marwi, A. (2016). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IuS, 4(3), 540-555.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Reski, M. (2025). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Membuat Kebijakan Strategis. Jurnal Hukum Berkeadaban, 1(1), 12–17. https://doi.org/10.71094/jhb.v1i1.46