[1]
A. Almunawar, “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”, J. Huk. Berkeadaban, vol. 1, no. 1, pp. 18–25, Jul. 2025.